Mewujudkan SDGs Di Bidang Hukum: Peran Serta Mahasiswa Hukum Dalam Pembangunan Hukum
Keywords:
Law, Professional Juris, SDGs, Student Roles, Sustainable Development Goals., Hukum, Juris Profesional, Peran Mahasiswa ,SDGs, , Sustainable Development Goals.Abstract
The Sustainable Development Goals (SDGs) are the 2030 plan for Sustainable Development. This is a
continuation of the Millennium Development Goals (MDGs) agreed upon by UN member states in 2000 and
ended at the end of 2015. The SDGs are implemented with universal, integrated and inclusive principles to
ensure that no one is left behind or “No one is left behind.” Left behind". The SDGs consist of 17 Goals and 169
targets, as well as 4 pillars. This research is focused on the 16th goal, namely "Improving an inclusive and
peaceful society for sustainable development, providing access to justice for all and building ef ective,
accountable and inclusive institutions at all levels" and on the 4th pillar, namely "Law and the Pillars of Law".
. Governance". The goal is for students to know their role in realizing the goals in the SDGs, especially in the
field of law. The research method we use is a normative juridical method with a statute approach. The study was
carried out by examining the provisions of existing laws and regulations using secondary legal materials. The
data collection that we do in writing scientific papers is by viewing and reading several scientific journals, both
journals from lecturers and not. From this research, it can be seen that to become professional legal experts,
students can attend lectures, attend various seminars and discussions, join organizations, participate in various
workshops and trainings and can also enter competitions.
Sustainable Development Goals (SDGs) adalah rencana 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan. Ini
merupakan kelanjutan dari Tujuan Pembangunan Milenium (MDGs) yang disepakati oleh negara-negara
anggota PBB pada tahun 2000 dan berakhir pada akhir tahun 2015. SDGs dilaksanakan dengan prinsip-prinsip
universal, terintegrasi dan inklusif untuk memastikan tidak ada yang tertinggal atau “Tidak -satu Tertinggal”.
SDGs terdiri dari 17 Tujuan dan 169 target, serta 4 pilar. Penelitian ini difokuskan pada tujuan ke-16 yaitu
“Meningkatkan masyarakat yang inklusif dan damai untuk pembangunan berkelanjutan, memberikan akses
keadilan bagi semua dan membangun institusi yang efektif, akuntabel dan inklusif di semua tingkatan” dan
pada pilar ke-4 yaitu “Hukum dan Pilar Hukum. Governance”. Tujuannya agar mahasiswa mengetahui
perannya dalam mewujudkan tujuan dalam SDGs khususnya bidang hukum. Metode penelitian yang kami
gunakan ialah metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach). Kajian
dilakukan dengan menelaah ketentuan peraturan perundang-undangan yang sudah ada dengan menggunakan
bahan hukum sekunder. Pengumpulan data yang kami lakukan dalam penulisan karya tulis ilmiah ini ialah
dengan melihat dan membaca beberapa jurnal ilmiah, baik itu jurnal dari dosen maupun tidak.Dari penelitian
ini dapat diketahui bahwa untuk menjadi ahli hukum yang profesional, mahasiswa dapat mengikuti
perkuliahan, menghadiri berbagai seminar dan diskusi, bergabung dengan organisasi, berpartisipasi dalam
berbagai lokakarya dan pelatihan dan juga dapat mengikuti kompetisi.




