Analisis Hukum Sistem Dropshipping dalam Kegiatan Jual Beli Online

Authors

  • Naufal Adi Pratama Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Keywords:

Sistem Drophipping, Transaksi Jual Beli Online, Pelaku Usaha, Bussinesman, The Dropshipping system, Online buyying and selling transactions

Abstract

Perkembangan kemajuan teknologi telah menyebabkan berkembangnya segala aspek hal di kehidupan
termasuk dalam kegiatan jual beli sehingga melahirkan praktik-praktik dan pelaku usaha baru dalam sistem
jual beli yang baru seperti Sistem Dropshipping. Pelaku usaha membutuhkan suatu inovasi baru melalui
perantara dagang untuk meluaskan informasi mengenai usahanya. Namun, di sisi lain masih banyak
masyarakat belum sepenuhnya memahami mengenai mekanisme praktik sistem Dropshipping Penelitian ini
termasuk Penelitian Normatif. Metode yang akan digunakan adalah menggunakan metode penafsiran
hukum dengan pendekatan perundang-undangan dan Konseptual. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
mengetahui kedudukan hukum dari sistem droshipping dalam kegiatan jual beli online

The development of technological leads to developments in all aspects of life, including buying and selling
activities, as well as spwning new buying and selling system and new sales practices such as the
Dropshipping System.Bussinesman need a new innovations throuht trade intermediaries to expand
information about their bussines. but on the other hand, still many people who do not fully understand the
practice of the Dropshipping system. This research includes normative research.The method that will be
used is using the method of using law with a legal and conceptual approach. The purpose of this study was
to determine the droshipping system in online buying and selling activities

Downloads

Published

2022-08-03