Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Cyberbullying

Authors

Keywords:

Children, Crime, Juvenile Criminal Justice System, Anak, Tindak Pidana, Sistem Peradilan Pidana Anak

Abstract

ABSTRACT

This study examines the Act of Cyberbullying by Children where children do not know consciously whether what they are doing is a criminal act or not, therefore many children who are entangled in the case end up in a criminal verdict, even though the existence of the Child Protection Law is a special rule protecting children who are in conflict with the law the term arises because of the existence of the Judicial System Law Criminal Child mentioned that the Child In Conflict with the Law (AKH), who is given an age limit referred to as AKH is 12 (twelve) years old, but not yet 18 (eighteen) years old. Therefore, in this paper, it focuses on the legal rules of Cyberbullying in Indonesia and the legal protection of children as perpetrators of Cyberbullying crimes, which is written with normative legal research methods with 2 (two) approaches, namely the statute approach and the case approach. Legal protection of children in Indonesia is very good on the basis that the Juvenile Criminal Justice System Law can protect AKH from the trial process to decisions that prioritize the rights of children. The court's ruling also provides for a lenient sentence without taking the side of the victim or child, which is in accordance with the Juvenile Criminal Justice System Act.
Keywords: Children, Crime, Juvenile Criminal Justice System

 

ABSTRAK

Penelitian ini mengkaji mengenai Tindakan Cyberbullying oleh Anak dimana anak belum mengetahui secara sadar apakah hal yang dilakukannya adalah suatu Tindakan pidana atau bukan oleh sebab itu banyak anak yang terjerat kasus tersebut yang berakhir pada suatu putusan pidana, padahal adanya Undang-undang Perlindungan Anak menjadi suatu aturan yang khusus melindungi anak yang sedang berkonflik dengan hukum istilah tersebut muncul karena adanya Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang disebutkan bahwa Anak Yang Berkonflik dengan Hukum (AKH) , yang diberikan batasan umur yang disebut sebagai AKH ialah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Karena itu di dalam penulisan ini berfokus kepada bagaimana aturan hukum tindak pidana Cyberbullying di Indonesia dan bagaimana perlindungan hukum anak sebagai pelaku tindak pidana Cyberbullying, yang ditulis dengan metode penelitian hukum normatif dengan 2 (dua) pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Perlindungan hukum terhadap anak di Indonesia sudah sangat baik dengan dasar adanya Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak mampu melindungi AKH dari proses persidangan hingga putusan yang mengedepankan hak-hak anak. Dalam putusan persidangan juga memberikan pidana yang ringan tanpa memihak korban maupun anak, yang sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kata Kunci: Anak, Tindak Pidana, Sistem Peradilan Pidana Anak

Downloads

Published

2022-08-03