Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Hak Informasi Dalam Transaksi Elektronik
Kata Kunci:
legal protection, rights to information, electronic transaction, perlindungan konsumen, hak atas informasi, transaksi elektronikAbstrak
ABSTRACT
The development of information technology has changed peopel’s habits in buying and selling transactions. The habit of people who previously made buying and selling transactions directly or face to face, is now slowly turning into a new style namely buying and selling transactions via the internet or electronic transaction, but this condition is very beneficial for consumers, because consumers are easier to get good that purchased but on the other hand a violation of consumer right such as the right to information is very risk, therefore legal protection is needed for consumers in electronic transaction. Considering that electronic transaction are online transactions without meeting in person, the formulation of the problem in the researcher is how is the legal protection for consumers for information rights in electronic transaction?, how are legal protection ef orts if consumers are harmed? This research used normative juridicial which was carried out with a statutory and conceptual approach. Collection technique by means of literature study to analyze source related to the problem. Conclusions from research on consumers right, especially the fulfillment of the right to correct information, are still often ignored by business actors and consumer protection regulated in the law on consumer protection has not been able to run properly. In article 19 paragraph (1) UUPK. If the business actor is reluctant to take responsibility, the dispute resolution process can be carried out through the court or out of court, this provision is regulated in the UUPK.
Keywords: legal protection, rights to information, electronic transaction.
ABSTRAK
Perkembangan teknologi informasi telah merubah kebiasaan masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli. Kebiasaan masyarakat yang sebelumnya melakukan transaksi jual beli secara langsung atau dengan tatap muka, kini perlahan berubah menjadi sebuah gaya baru yaitu transaksi jual beli melalui internet atau transaksi elektronik, akan tetapi kondisi tersebut disatu sisi sangat menguntungkan konsumen, karena konsumen lebih mudah untuk mendapatkan barang yang dibeli tetapi di sisi lain pelanggaran terhadap hak-hak konsumen seperti hak atas informasi sangat riskan terjadi, maka dari itu diperlukan perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi elektronik. Mengingat bahwa transaksi elektronik yaitu bertransaksi secara online tanpa bertemu secara langsung, maka rumusan masalah dalam peneliti adalah bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen atas hak informasi dalam transaksi elektronik?, bagaimana pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap konsumen yang dirugikan? Penelitian ini yang digunakan yuridis normatif yang dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Teknik pengumpulan dengan cara studi pustaka untuk menganalisis sumber-sumber yang berhubungan dengan permasalahan. Kesimpulan dari penelitian terhadap hak-hak konsumen khususnya pemenuhan hak informasi yang benar masih sering diabaikan para pelaku usaha dan perlindungan konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Tentang Perlindungan Konsumen belum dapat berjalan semestinya. Upaya penyelesaian hukum apabila konsumen dirugikan adalah pelaku usaha adalah melakukan ganti rugi yang diatur dalam Pasal 19 ayat (1) UUPK. Upaya penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui jalur pengadilan maupun jalur diluar pengadilan, ketentuan ini diatur dalam UUPK.
Kata kunci: perlindungan konsumen, hak atas informasi, transaksi elektronik.




