PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN JUAL BELI ONLINE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999
Keywords:
Online buying and selling, Consumer Protection, Default Agreement, Jual beli Online, Perlindungan Hukum, Perlindungan KonsumenAbstract
ABSTRACT
Buying and selling online has become a market trend because buyers and sellers can communicate without meeting.
Solutions for certain individuals who have little money and allow them to not only advertise their goods but also engage
in online commerce. E-commerce was chosen because of its growth because one of the advantages that people see from
the internet advertising model is that it provides a variety of goods with reasonable models and prices. Business actors
must provide complete and accurate information, as regulated in Law Number 11 of 2008 concerning Information and
Electronic Transactions. Normative research with a legal approach is used as a research method. Researching the clarity
of regulations governing consumer protection for online buying and selling business actors, then processing and
analyzing them methodically and descriptively using legal interpretations and arguments. As the research basis, the
regulations of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection and Law Number 11 of 2008 concerning
Information and Electronic Transactions are used as research references. In addition to referring to legal norms
contained in library research, namely conducting research by utilizing materials from various sources, such as laws,
books and journals to determine whether it is relevant to the topic to be discussed. The author concludes that in essence
this fraud is similar to other types of fraud. The dif erence is only in the method used, which is specifically limited in
Article 45 paragraph (2) and Article 28 paragraph (1) of Law Number 11 of 2008 concerning Information and
Electronic Transactions.
Keywords: Online buying and selling, Consumer Protection, Default Agreement.
ABSTRAK
Jual beli online telah menjadi tren pasar dikarenakan pembeli dan penjual dapat berkomunikasi tanpa
bertemu. Solusi untuk individu tertentu yang memiliki sedikit uang dan memungkinkan mereka untuk
tidak hanya mengiklankan barang mereka tetapi juga terlibat dalam perdagangan secara online. E-commerce
dipilih karena pertumbuhannya karena salah satu keunggulan yang dilihat masyarakat dari model
periklanan internet adalah menyediakan berbagai macam barang dengan model dan harga yang wajar.
Pelaku usaha harus memberikan informasi yang lengkap dan akurat, sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian normatif
dengan pendekatan undang-undang digunakan sebagai metode penelitian. Meneliti kejelasan peraturan
yang mengatur perlindungan konsumen untuk pelaku usaha pembelian dan penjualan online, kemudian
memproses dan menganalisisnya secara metodis dan deskriptif dengan menggunakan interpretasi dan
argumen hukum. Sebagai landasan penelitian digunakan peraturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik digunakan sebagai acuan penelitian. Selain mengacu pada norma hukum yang terdapat
dalam penelitian kepustakaan, yaitu melakukan penelitian dengan memanfaatkan bahan dari berbagai
sumber, seperti undang-undang, buku dan jurnal untuk menentukan apakah relevan dengan topik yang
akan dibahas. Penulis menyimpulkan bahwa pada hakikatnya penipuan ini mirip dengan jenis penipuan
lainya Perbedaannya hanya pada metode yang digunakan, yang secara khusus dibatasi dalam Pasal 45 ayat
(2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kata Kunci: Jual beli Online, Perlindungan Hukum, Perlindungan Konsumen.




