TINJAUAN YURIDIS PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM PERTUNJUKAN ROASTING STAND UP COMEDY
Kata Kunci:
roasting, pencemaran nama baik, hukum positifAbstrak
Tindakan roasting, yang merupakan bagian dari seni stand-up comedy, kerap menuai perdebatan terkait batasan hukum dan etika, terutama ketika subjek yang diroasting merasa dirugikan secara pribadi atau reputasinya tercemar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah tindakan roasting dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik berdasarkan hukum positif di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, penelitian ini mengkaji pengaturan hukum dalam KUHP dan UU ITE yang mengatur tentang pencemaran nama baik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan roasting dapat dianggap sebagai pencemaran nama baik apabila memenuhi unsur subjektif dan objektif yang diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27 Ayat (3) UU ITE. Namun, konteks seni dan humor dapat menjadi faktor pertimbangan dalam proses hukum. Studi ini menegaskan pentingnya keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, khususnya hak atas kehormatan dan nama baik. Diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan wawasan bagi pelaku seni dan masyarakat dalam memahami implikasi hukum dari tindakan roasting.
Kata Kunci: roasting, pencemaran nama baik, hukum positif




