KRIMINALISASI PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM PEMBERITAAN OLEH WARTAWAN BERDASARKAN UU ITE DAN UU PERS
Hukum Perdata
Kata Kunci:
Kata kunci : Kriminalisasi, Wartawan, Pencemaran Nama BaikAbstrak
Kriminalisasi wartawan adalah bentuk kejahatan yang jarang di perhatikan oleh masyarakat sekitar,hal tersebut menjadi dasar penulisan jurnal ini. Agar masyarakat sekitar paham atas aturan-aturan yang telah ada dalam membawakan suatu berita yang menyangkut nama baik seseorang atau nama baik suatu instansi. Wartawan merupakan suatu profesi yang ada di Indonesia dan mempunyai undang-undang yang telah mengatur sebagaimana wartawan dalam mencari dan mempublikasi suatu berita, Wartawan sendiri mempunyai lembaga Dewan Pers yang mengawasi maupun melakukan pembelaan bagi mereka para wartawan yang terlibat suatu masalah,t ermasuk masalah kriminalisasi wartawan tentang pencemaran nama baik yang sering wartawan terima atas orang-orang yang anti kritik. Pencamaran nama baik bila kita bedah dan perlu kalian ketahui merupakan bentuk kegiatan verbal yang menyangkut nama baik kita, orang lain, maupun instansi yang bertujuan menjatuhkan harkat dan martabat kita yang tidak berdasarkan fakta yang ada dan dengan bahasa yang mengandung sara. Namun yang telah dilakukan wartawan dalam memberitikan sesorang maupun instansi, saya rasa telah mengalami berbagai prosedur untuk mencari sebuah informasi dan sangat rumit untuk sampai ke tahap publikasi, lalu dapat diterima dan dibaca oleh masyarakat umum.




