PERLINDUNGAN HAM BAGI MASYARAKAT TALIABU YANG TERKENA DAMPAK PENGGUSURAN PERKEBUNAN PT.ADIDAYA TANGGUH

Authors

  • LUSIANA AYU NOVITA POTE Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • ARIF DERMAWAN MUS Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Keywords:

PERLINDUNGAN HAM, MASYARAKAT TALIABU, TERKENA DAMPAK PENGGUSURAN

Abstract

Hak asasi manusia(HAM) ialah sebuah hak mutlak yang dimiliki semua orang, hak asasi manusia juga tidak bisa dicabut karena setiap orang mempunyai hak  yang sama , contohnya hak untuk hidup, hak ini tidak bisa diganggu gugat karena hak untuk hidup telah diberikan oleh yang maha esa sejak kita lahir didunia ini sehingga masing masing orang mempunyai hak untuk hidup.

Sama halnya dengan masyarakat taliabu, masyarakat taliabu juga memiliki hak untuk mendapatkan ganti rugi lahan masyarakat yang telah digusur, karena masyarakat taliabu khususnya masyarakat didesa Todoli dan Desa tolong memiliki tanah yang telah digusur oleh perusahaan pertambangan, dan ditanah perkebunan tersebut sudah memiliki hasil panen, seperti cengkeh, pala dan juga coklat, pertanian bagi masyarakat Taliabu sudah menjadi mata pencaharian sehingga bila hak masyarakat untuk berkebun direbut dan digusur maka masyarakat akan susah untuk mencari hidup.

Perusahaan PT adidaya tangguh memang membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat ditaliabu tetapi ada juga hal yang dirugikan masyarakat taliabu khususnya masyarakat desa todoli dan desa tolong, karena kebun dari masyarakat tersebut digusur untuk dilakukan operasian mengenai pertambangan.

Bila mana perusahaan mengganti rugi maka masyarakat kemungkinan tidak akan menuntut haknya dan melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan hak dari penggusuran perkebunan tersebut, karena akibat dari tidak adanya ganti rugi maka masyarakat melakukan upaya untuk mendapatkan haknya.

 

 BAGI  YANG  PERKEBUNAN PT.ADIDAYA TANGGUH

Downloads

Published

2021-12-18