PERLINDUNGAN TINDAKAN PELECEHAN TERHADAP PEREMPUAN DITEMPAT KERJA
Authors
Febronia Juniati Sanjaya
Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Keywords:
tindakan pelecehan seksual, tempat kerja
Abstract
Tindakan melakukan tindakan pelecehan seksual mempunyai arti yang sangat luas, mulai dari memandangnya sedemikian rupa hingga adanya tindakan –tindakan fisik yang disertai dengan perlakuan kekerasan. Pelecehan seksual bisa terjadi kapan saja dan dimana saja baik di tempat umum maupun di tempat kerja. Tindakan Pelecehan seksual di tempat kerja sangat rentan terjadi terhadap pelecehan seksual dari sesama pekerja maupun atasan. Pekerjaan sangat penting bagi kehidupan seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, sedangkan tindakan pelecehan seksual tentunya sangat mengganggu seseorang dalam menjalankan pekerjaannya. Perlunya perlindungan hukum bagi pekerja demi keselamatan dan terciptanya kenyamanan. Makalah ini akan membahas tentang perlindungan hukum bagi perempuan yang mengalami tindakan pelecehan seksual di tempat kerja dan penyebab terjadinya pelecehan seksual.