SOSIALISASI PINJAMAN ONLINE ILEGAL

Authors

  • Frans Simangunsong Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Wiwik Afifah Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30996/scfp.v1i1.764

Keywords:

Pinjaman Online, Pinjol Ilegal, Masyarakat

Abstract

Abstrak.

Maraknya layanan pinjaman online (fintech) membuat kemudahan dalam melakukan pengajuan.  Pinjaman online merupakan alternatif layanan keuangan lain yang mudah digunakan, dapat menghemat waktu dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan adanya fintech, seseorang yang ingin mengajukan pinjaman cukup mendownload aplikasi atau mengakses website penyedia layanan pinjaman, mengisi data dan mengupload dokumen yang dibutuhkan, dan dalam hitungan jam, pinjaman langsung cair ke rekening nasabah. Namun, Pesatnya pertumbuhan penyedia layanan pinjaman online ini rupanya tidak diikuti dengan edukasi yang memadai kepada masyarakat. Akhirnya, efek samping pun muncul dari banyaknya macam pinjman online. Tujuan pengabdian ini lebih menitikberatkan kepada masyarakat yang belum memahami bahaya dari pinjaman online. Metode pendekatan yang digunakan dalam Pengabdian Kepada Masyarakat ini melalui metode pendekatan penyuluhan atau ceramah, kemudian diadakan tanya jawab, dengan metode tanya jawab ini masyarakat diberikan kesempatan untuk bertanya sesuai dengan tema penyuluhan. Pelaksanaan penyuluhan hukum di Desa Ketanen Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur adalah untuk mewujudkan kesadaran hukum masyarakat yang tinggi sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan memahami pentingnya pengetahuan tentang bahaya pinjaman online ilegal.

Kata Kunci: Pinjaman Online; Pinjol Ilegal; Masyarakat

References

Arifin, T (2018). Berani Jadi Pengusaha: Sukses Usaha Dan Raih Pinjaman. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

B. Prasetyo and D. Trisyanti (2019) Prosiding Semateksos 3: Strategi Pembangunan Nasional Menghadapi Revolusi Industri 4.0‟ Revolusi Industri4.0,” Revolusi Ind. 4.0 dan Tantangan Perubahan Sos., (pp. 22–27)

Gozali, Djoni S & Usman, R. (2012). Hukum Perbankan. Jakarta: Sinar Grafika.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,

POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi

Downloads

Published

2022-08-03

How to Cite

Frans Simangunsong, & Wiwik Afifah. (2022). SOSIALISASI PINJAMAN ONLINE ILEGAL . PSHPM: Prosiding Seminar Hasil Kegiatan Pengabdian Masyarakat , 1(1), 251-257. https://doi.org/10.30996/scfp.v1i1.764