PENYULUHAN HUKUM DAN BAKTI SOSIAL TENTANG PERKAWINAN DINI DI PONDOK PESANTREN DARUL HIKMAH DESA LANGKAP, KECAMATAN BURNEH, KABUPATEN BANGKALAN

Penulis

  • Endang Prasetyawati Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Annis Setiawan Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Bustomi Arisandi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Fries Melia Salviana Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Yovita Arie Mangesti Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30996/scfp.v1i1.739

Kata Kunci:

Penyuluhan Hukum, Bakti Sosial, Pernikahan Dini, Pondok Pesantren Darul Hikmah, Desa Langkap

Abstrak

Abstrak.
Presumptio iures de iure merupakan suatu asas dimana semua orang dianggap mengetahui hukum. Dalam bahasa latin juga dikenal dengan adagium ignorantia jurist non excusat yang memiliki arti ketidaktahuan hukum tidak bisa dimaafkan. Angkatan 38 Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya mencoba untuk mengimplementasikan ilmu yang telah diperoleh kepada masyarakat melalui penyuluhan hukum dan bakti sosial yang akan diadakan di Pondok Pesantren Darul Hikmah, Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan karena di daerah tersebut masih banyak masyarakatnya yang belum mengetahui mengenai pengaturan usia kawin dan ditakutkan akan melakukan perkawinan di usia dini. Metode yang digunakan dalam pelaksanaan program pengabdian masyarakat ini adalah dengan melakukan Penyuluhan Hukum dan Bakti Sosial terhadap masyarakat. Program penyuluhan hukum ini dilakukan melalui mengadakan pertemuan dengan metode diskusi dan tanya jawab yang bertempat di Pondok Pesantren Darul Hikmah, Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan. Selain itu juga akan dilakukan Bakti Sosial kepada masyarakat. Hasil dari penyuluhan hukum ini sebagaimana yang dilihat dari perbedaan jawaban yang diisi sebelum penyuluhan dan setelah dilakukan penyuluhan yaitu adanya peningkatan pemahaman terkait dengan batas usia kawin. Penyuluhan terkait dengan batas usia kawin hendaknya dilakuan secara berkala.

 

Kata Kunci: Penyuluhan Hukum, Bakti Sosial, Penikahan Dini, Pondok Pesantren Darul Hikmah,Desa Langkap

Referensi

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Santoso. (2016). Hakekat perkawinan menurut undang-undang perkawinan, hukum islam, dan hukum adat. Yudisia, 7 (2), 412-434. Tengku Erwinsyahbana. (2012). Sistem Hukum Perkawinan Pada Negara Hukum Berdasarkan Pancasila. Jurnal Ilmu Hukum, 3 (2), 166-178.

Isnaeni, Moch. (2016). Hukum perkawinan. surabaya : Revka Petra Media.

Syarifuddin, Amir. (2014) Hukum perkawinan islam di indonesia : antara fiqh munakahat dan undang-undang perkawinan. Jakarta : Kencana.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2022-08-03

Cara Mengutip

Endang Prasetyawati, Annis Setiawan, Bustomi Arisandi, Fries Melia Salviana, & Yovita Arie Mangesti. (2022). PENYULUHAN HUKUM DAN BAKTI SOSIAL TENTANG PERKAWINAN DINI DI PONDOK PESANTREN DARUL HIKMAH DESA LANGKAP, KECAMATAN BURNEH, KABUPATEN BANGKALAN. PSHPM: Prosiding Seminar Hasil Kegiatan Pengabdian Masyarakat , 1(1), 198-203. https://doi.org/10.30996/scfp.v1i1.739

Terbitan

Bagian

Articles