ANALISA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 10/ PUU-XXI/2023 TENTANG PERKARA PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TERHADAP UNDANGUNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Abstract
Setiap produk perundangan mulai level tertinggi seperti Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sampai ke tingkat Peraturan Daerah bukan merupakan sebuah karya manusia yang bebas dari peluang revisi atau uji materi. Dalam catatan sejarah di Indonesia, sudah ribuan undang-undang yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi karena dipandang cacat atau kurang sempurna dari perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945).