ANALISIS PENDEKATAN JUDICIAL RESTRAINT TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUUXIV/2016 TENTANG UJI MATERI PASAL KESUSILAAN DALAM KUHP
Abstract
Perkara Pengujian UU Nomer 1 tahun 1946 mengenai Peraturan Hukum Pidananya ataupun Kitab UndangUndang Hukum Pidana jo UndangUndang Nomer 73 Tahun 1958 mengenai Menyatakannya Berlakuya UndangUndang Nomer 1 tahun 1946 mengenai Peraturannya Hukum Pidana guna Seluruhnya Wilayah RI dan Mengubahnya Kitab UndangUndang Hukum Pidananya (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomer 127 tahun 1958, Tambahan Lembarannya Negara RI Nomer 1660 tahun 1958, lalu disebutnya KUHP) terhadap UUD 1945.