JADI DASAR HUKUM CHINA KLAIM LAUT NATUNA, BAGAIMANA POSISI NINE DASH LINE DI LINGKUP HUKUM INTERNASIONAL
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana posisi Nine Dash Line di lingkup hukum Internasional, seperti yang sudah diketahui, Republik Rakyat China (RRC) sudah mengklaim Perairan Natuna yang menjadi teritorial Republik Indonesia atas dasar Nine Dash Line, Nine dash line adalah garis yang dibuat sepihak oleh China tanpa melalui konvensi hukum laut di bawah PBB atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). dalam UNCLOS, telah ditetapkan batas-batas Zona Ekonomi eksklusif (ZEE) setiap negara yang kaitannya menggunakan hak melakukan eksploitasi dan kebijakan lain di wilayah perairannya sesuai hukum laut internasional. di sisi lain, meski Beijing juga adalah anggota UNCLOS, negara itu tidak mengakui ZEE di laut China Selatan. Indonesia tidak mengakui konsep 9 Garis Putus-putus yang dinyatakan China itu. Pijakan hukum Indonesia ada 2. Pertama, konvensi Peserikatan Bangsa-Bangsa perihal hukum laut di tahun 1982 atau The United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982). kedua, putusan Pengadilan Arbitrase laut China Selatan untuk menuntaskan sengketa Filipina vs China (South China Sea Tribunal) tahun 2016.
Kata kunci : Nine Dash Line, Hukum Internasional, United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS)