KEADILAN RESTORATIF ANAK DITINJAU DALAM SISTEM PERADILAN ANAK

Authors

  • Aulia Dean P S
  • Linda Tri Y

Abstract

Anak adalah karunia tuhan yang wajib dijaga dan dirawat oleh orang tua. Tidak hanya dijaga, anak juga harus dirawat dan dididik secara benar. Orang tua wajib untuk mendidik anak dengan kasih sayang dengan mengajari berbagai macam hal serta memberitahukan hal apa yang tidak untuk dilakukan.Orang tua tidak boleh memaksa atau menyakiti anak mereka dengan kekerasan. Dalam Pasal 13 Ayat 1 Undang – Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak “Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan: diskriminasi; eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual; penelantaran; kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan; ketidakadilan; dan perlakuan salah lainnya. Ketika anak melanggar sesuatu dan akan diproses hukum mungkin banyak yang berfikiran akan ditempatkan pada penjara seperti orang dewasa. Anak yang berkonflik dengan hukum tidak dipenjara melainkan dengan tindakan diversi sesuai keadilan restoratif, hal ini terdapat pada Undang – Undang No 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak. Jika anak yang berkonflik dengan hukum dan harus ditempatkan di penjara ini akan membuat masa depan anak hancur, karena pandangan dari masyarakat. Diversi keadilan restoratis mempunyai tujuan tidak untuk menjatuhkan pidana pada anak yang telah melakukan tindak pidana tetapi untuk membimbing anak.
Kata kunci : Perlindungan Anak, Peradilan Anak, Anak

Downloads

Published

2022-04-08