KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DIANGGAP TABUH
Abstract
Seiring berkembangnya zaman keberadaan kejahatan seksual terhadap anak di lingkungan masyarakat di anggap tabuh. Sehingga kejahatan tersebut dianggap hal yang biasa di lingkungan masyarakat. ketabuhan kejahatan ini membuat anak mengalami beberapa gangguan kesehatan mental yang dapat mempenggaruhi tumbuh dan berkembangnya seorang anak. Dalam kasus ini Negara berperan dalam menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak dalam konteks kejahatan seksual ini. Namun system hukum di Indonesia belum secara sistematis dan menyeluruh mampu mencegah dan melindungi serta memberikan pemahaman dan kesadaran kepada masyarakat untuk mengenal bahayanya kejahatan seksual terhadap anak. Dalam hal ini di perlukan undang – undang untuk mengatur kesadaran masyarakat yang menganggap tabuh kejahatan seksual terhadap anak. Karena banyak pemahaman serta unsur yang belum tertampung atau tertulis di undang-undang perlindungan anak. Maka dari itu penelitian ini kiranya dapat dimanfaatkan sebagai penambah wawasan pengetahuan di bidang perlindungan anak, tidak saja khusus untuk para mahasiswa namun bahkan bagi khalayak umum yang membutuhkannya.