PEMBERANTASAN GRATIFIKASI DENGAN PENDIDIKAN
Abstract
Gratifikasi merupakan bagian dari Tindak Pidana Korupsi, dimana gratifikasi sudah dikategorikan kedalam penyuapan karena terdapat pemberian hadiah yang mempunyai maksud tertentu. Dalam dunia pendidikan, sebenarnya juga sudah ada beberapa kegiatan yang dapat dikategorikan ke dalam bentuk gratifikasi seperti pemberian hadiah kepada guru agar mendapat nilai yang bagus saat ujian. Oleh sebab itu, yang harus dilakukan adalah penghapusan gratifikasi di dalam lingkungan sekolah sehingga dunia pendidikan tidak lagi ada gratifikasi. Yang harus dilakukan adalah dengan meningkatkan pengawasan dilingkungan sekolah, dan lebih menegakkan peraturan terkait kedisiplinan.
Kata Kunci: Gratifikasi, Tindak Pidana Korupsi, Pendidikan
Downloads
Published
2022-04-08
Issue
Section
Articles