PEMBERANTASAN GRATIFIKASI DENGAN PENDIDIKAN

Authors

  • ANNA SINTJE DOUTEL
  • NENDEN ROSITA
  • ALOYSIUS MADUN
  • MOHAMMAD GHINA ROBBANI
  • SIMON Y. SANAK

Abstract

Gratifikasi merupakan bagian dari Tindak Pidana Korupsi, dimana gratifikasi sudah dikategorikan kedalam penyuapan karena terdapat pemberian hadiah yang mempunyai maksud tertentu. Dalam dunia pendidikan, sebenarnya juga sudah ada beberapa kegiatan yang dapat dikategorikan ke dalam bentuk gratifikasi seperti pemberian hadiah kepada guru agar mendapat nilai yang bagus saat ujian. Oleh sebab itu, yang harus dilakukan adalah penghapusan gratifikasi di dalam lingkungan sekolah sehingga dunia pendidikan tidak lagi ada gratifikasi. Yang harus dilakukan adalah dengan meningkatkan pengawasan dilingkungan sekolah, dan lebih menegakkan peraturan terkait kedisiplinan.
Kata Kunci: Gratifikasi, Tindak Pidana Korupsi, Pendidikan

Downloads

Published

2022-04-08