Peran Hukum dalam Penyebaran Berita Hoax Covid-19 Pada Masyarakat di Indonesia

Authors

  • Jhos Franklin Kemit
  • Revina Iriyanti Udam
  • Ferdinand .H.T
  • Rizqi Akbar Kurniawan
  • rhoitulamI rhoitulamI
  • Muhammad Vikram Wardhani

Keywords:

Covid-19, hoax, kesadaran hukum, literasi digital

Abstract

Maraknya digitalisasi pada era covid-19 ini sangat membantu dalam menanggulangi dampak corona virus yang menggantikan sejumlah besar kegiatan manusia terutama terutama kegiatan masyarakat Indonesia, tetapi karena anxiety dan curiosity terhadap informasi covid-19 menyebabkan masyarakat rentan terhadap berita hoax, dikarenakan covid-19 merupakan jenis penyakit baru dan informasi terhadap penyakit itu masihlah sangat kurang, oleh karena hal tersebut pihak yang kurang bertanggungjawab untuk keuntungannya sendiri menyebarkan berita palsu atau hoax terhadap covid-19 yang berdampak merugikan masyarakat. Dalam jurnal ini memfokuskan hukum yang berperan menanggulangi berita hoax terhadap covid-19. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dan content analysis terkait penanggulangan berita hoax terhadap covid 19 oleh hukum. Oleh karena itu implementasi hukum terhadap hoax agar mengurangi dampak buruk dari berita hoax.
2 | P Jhos, Revina, Ferdinand, Rizqi, RoitulamI, Vikram. Peran Hukum dalam Penyebaran Berita Hoax
Covid-19………
a g e
Kemudian pentingnya peran masyarakat menghadapi penyebaran berita hoax agar tidak nerugikan diri sendiri dan orang lain secara hukum dan sosial.Kejahatan di era digital sudah sangat meresah masyarakat, seperti pembunuhan , penculikan, kriminal dan lain sebagainya. Di tengah pandemi Covid-19 banyak sekali informasi di media massa yang menjadi momok dan simpang siur akan kebenarannya. Pemberitaan yang tidak diketahui kebenarannya atau hoax menjadi salah satu kejahatan yang kian marak di dunia maya. Informasi hoax memberikan dampak negatif bagi masyarakat yang masih rendah tingkat literasinya. Hal ini dapat di sikapi oleh para pengguna media sosial agar menjadi netter yang cerdas dan lebih selektif serta berhati-hati akan segala berita atau pun informasi yang tersebar. Diharapkan pula untuk tidak langsung percaya dari berita atau informasi yang diterima. Pemerintah diharapkan lebih cepat lagi merespon hoax yang beredar dimasyarakat sehingga dapat meminimalisasi kegaduhan atau keresahan yang terjadi dimasyrakat dan Pemerintah harus lebih giat lagi mensosialisasikan UU ITE agar masyarakat lebih paham lagi cara menggunakan media sosial dan internet dengan cerdas dan bijaksana, diharapkan internet digunakan untuk kebaikan hidup dan membaikkan kehidupan, dan masih diperlukan penelitian yang lebih lanjut mengenai penelitian ini.

Downloads

Published

2022-04-08