Hubungan Pasangan Sesama Jenis dalam Kehidupan Bermasyarakat

Authors

  • Noviar Ramadhany B. P.
  • Absonia Mebi Y. P.

Abstract

Pasangan sesama jenis atau yang biasa kita kenal dengan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) adalah suatu komunitas atau kelompok entitas yang memiliki orientasi seksual sesama jenis kelamin, berbeda dengan orang pada umumnya yang berorientasi seksual terhadap orang dengan jenis kelamin yang berbeda, sehingga mengakibatkan aktivitas seksual pasangan sesama jenis atau LGBT menyimpang dari yang seharusnya. Permasalahan pasangan sesama jenis di Indonesia banyak menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Meskipun sudah berbagai macam penolakan bermunculan terhadap komunitas LGBT beserta segala aktivitas seksual yang dilakukannya, sampai saat ini belum terdapat pengaturan hukum yang secara konkret mengatur dan melarang aktivitas seksual yang dilakukan oleh seluruh komunitas ini di dalam hukum positif Indonesia. Adapun keberadaan dari komunitas LGBT disatu sisi telah menodai nilai-nilai sebuah perkawinan, yang dimana tertuang di dalam regulasi di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Downloads

Published

2022-04-08