PENERAPAN HAK PREROGRATIF PRESIDEN DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN DI INDONESIA
Keywords:
hak prerogratif, penyalahgunaan wewenang, check and balancesAbstract
Hak prerogratif dari seorang presiden memiliki tanggung jawab yang besar. Kekhawatiran akan penyimpangan dari penggunaan hak prerogratif bisa menjadi suatu kenyataan jika hak tersebut tidak diatur secara jelas mekanisme pengawasan. Arti kekhususan di dalam hak prerogatif yang dimiliki oleh presiden acap kali dianggap sebagai kekuasaan istimewa yang tidak dapat diganggu gugat atau dapat dicampuri oleh lembaga lain. Pemaknaan seperti ini membuat pandangan bahwa penggunaan hak prerogatif tergantung dari diri Presiden itu sendiri tanpa ada pihak ketiga yang dapat melakukan intervensi. Pemikiran seperti itu membawa tanggung jawab yang besar pada diri presiden untuk secara bijaksana dalam menggunakan hak tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan. Tujuan dari penulisan ini untuk menemukan suatu pemikiran dari wewenang hak prerogatif presiden agar terhindar dari potensi penyalahgunaan wewenang. Presiden dalam menggunakan wewenangnya harus berdasar pada kemanfaatan dan kepentingan publik yang lebih luas. Indikator kemanfaatan dan kepentingan publik sendiri harus dapat dinilai sehingga tidak membiarkan hak prerogatif menjadi sekedar alat legitimasi kekuasaan semata yang dapat mengembalikan kekuasaan yang sewenang-wenang. Hal inilah yang menjadi dasar diperlukan mekanisme check and balances.