EDUKASI SUDUT PANDANG HAM TERKAIT PERKAWINAN BEDA AGAMA

Authors

  • Riris Lukitasari

Abstract

Perkawinan beda agama pada dasarnya dilarang, akan tetapi terdapat pengecualian apabila
pasangan laki- laki adalah seorang mukmin dan pasangan perempuan adalah ahli. Pada sisi sebaliknya,
negara telah menjamin kebebasan setiap warga negaranya untuk bebas menentukan pilihan
termasuk dalam hal memeluk agama. Namun, adanya penolakan terhadap perkawinan beda agama
termasuk perilaku diskriminatif, karena telah keluar dari prinsip HAM itu sendiri. Terutama dalam hal
kebebasan membangun rumah tangga dengan ikatan perkawinan yang sah namun beda agama, di
Indonesia masalah ini menjadi rumit mengingat ada regulasi yang mengatur tentang perkawinan yaitu
Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa kepekaan HAM
dalam hal perkawinan beda agama di Indonesia belum ada. Maka Universitas 17 Agustus 1945
Surabaya melaksanakan pengabdian masyarakan melalui pengabdian masyarakat Patriot Mengabdi.
Program yang akan dijalankan adalah mengedukasi masyarakat secara luas agar mengetahui
pengaturan perkawinan beda agama di Indonesia dan konsekuensi logis dalam Sudut Pandang HAM
Terkait Perkawinan Beda Agama.

Downloads

Published

2022-05-27

How to Cite

Riris Lukitasari. (2022). EDUKASI SUDUT PANDANG HAM TERKAIT PERKAWINAN BEDA AGAMA. Prosiding Patriot Mengabdi, 1(01), 513-518. Retrieved from https://conference.untag-sby.ac.id/index.php/spm/article/view/165

Issue

Section

Articles