KEDUDUKAN DAN TUGAS MAJELIS PENGAWAS NOTARIS DAERAH KABUPATEN/KOTA TERHADAP KINERJA NOTARIS

Authors

  • Dr Imam Santoso, SH, MH Saefudin, SH, CN, M Si Universitas 17 Agustus 1945 Cirebon

Keywords:

Undang undang Republik Indonesia

Abstract

Jabatan notaris memiliki status sosial dan ekonomi yang baik dalam kehidupan masyarakat, dianggap orang yang terpelajar dengan penghasilan relatif besar. Seseorang yang ingin menjadi notaris disyaratkan seorang sarjana hukum dan dilanjutkan kuliah dan lulus dari Program Studi Kenotariatan. Sejatinya seorang notaris harus mampu menjaga harkat dan martabatnya mengingat untuk mencapai jabatan notaris memerlukan syarat yang berat. Mengingat profesinya ini masyarakat sebagai pengguna jasa notaris memerlukan profesionalisme notaris agar akta-akta yang dibuat notaris akan menjamin kepastian hukum dan keadilan. Masyarakat berharap akta  yang dibuat oleh notaris dapat melindungi kepentingan hukumnya agar tidak terjadi konflik hokum, khususnya hukum keperdataan.

Dalam poin b konsideran Menimbang dikemukakan bahwa untuk menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum dibutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat autentik mengenai perbuatan, perjanjian, penetapan, dan  peristiwa hukum, yang dibuat di hadapan atau oleh pejabat yang berwenang. [1] Notaris sebagai pejabat yang berwenang untuk membuat akta autentik diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kewenangan Notaris diatur terakhir kali dalam UU Nomor 2 Tahun 2014 Pasal 15 ayat (1): Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh UU. Dengan demikian pengembangan hukum yang dilakukan notaris dapat berlangsung terus menerus sesuai dengan keberlakuan kewenangannya.

Notaris sebagai seorang Pejabat Umum dipersamakan dengan Pejabat Publik, yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, namun meskipun Notaris adalah pejabat umum atau publik yang diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah, namun Notaris bukan pegawai pemerintah atau negeri yang memperoleh gaji dari pemerintah. Notaris dituntut memiliki kecakapan atau penguasaan dalam bidang hukum, khususnya hukumm keperdataan yang menjadi kompetensinya. Dalam melayani kebutuhan masyarakat dalam memberikan jasa dalam bidang hukum keperdataan. Notaris juga dituntut secara tidak langsung memberikan pendidikan hukum dan penyuluhan hukum (legal advicer) kepada kliennya. [2]

Dalam melaksanakan tugasnya, yaitu membuat akta, harus cermat, teliti, professional, karena menyangkut kepentingan para pihak yang harus dijaga hak dan kewajibannya. Mengingat persaingan dalam mendapatkan pengguna jasa notaris maka ada saja oknum notaris yang bekerja tidak professional, bahkan sampai melakukan tindak pidana. Antara lain memalsukan data atau dokumen pengguna jasa untuk kepentingan pihak tertentu. Pemalsuan dokumen ini masuk katagori tindak pidana yang berakibat terkena sanksi pidana, bahkan sampai masuk proses pengadilan pidana dan harus menjalani hukuman penjara. Hal ini tentu tidak diinginkan masyarakat sehingga pemerintah membentuk badan atau lembaga yang dinamakan Majelis Pengawas Notaris (MPN). Tugasnya adalah untuk melakukan pembinaan dengan cara memberi pengarahan agar para notaris bekerja secara professional.

Majelis Pengawas Notaris diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris (selanjutnya disebut Permenkumham No. 16 Tahun 2021).

 

[1] UU Nomor 2 Tahun 2014 Tentang  Perubahan  atas UU Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

[2] Penjelasan Umum Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432).

Downloads

Published

2024-11-30

How to Cite

Dr Imam Santoso, SH, MH Saefudin, SH, CN, M Si. (2024). KEDUDUKAN DAN TUGAS MAJELIS PENGAWAS NOTARIS DAERAH KABUPATEN/KOTA TERHADAP KINERJA NOTARIS. SEMINAR NASIONAL KONSORSIUM UNTAG SE INDONESIA, 355-366. Retrieved from https://conference.untag-sby.ac.id/index.php/snkui/article/view/5357