PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DOKTER DAN PASIEN DALAM PELAYANAN TELEMEDICINE DI INDONESIA
Keywords:
Perlindungan hukum, Tenaga Medis, Pasien, TelemedicineAbstract
Kesehatan menjadi faktor utama dalam menunjang keberlangsungan segala kegiatan dan aktivitas manusia. Setiap orang menginginkan pelayanan kesehatan yang dapat memberikan kepuasan bagi mereka. perkembangan teknologi yang semakin pesat membuat gebrakan baru terhadap pelayanan kesehatan salah satunya adalah pelayanan kesehatan yang dapat dilakukan secara online atau disebut dengan telemedicine. Tenaga medis harus menghadapi tanggung jawab profesional yang sama dengan layanan konvensional, termasuk dalam menjaga kerahasiaan data pasien dan memastikan kualitas layanan sesuai standar medis, meskipun tidak melakukan pemeriksaan fisik langsung. Sementara itu, pasien memiliki hak atas keamanan data pribadi, informed consent, serta jaminan atas kualitas layanan yang diterima. Pendekatan yang digunakan dalam penyusunan jurnal ini adalah metode yuridis normatif. Penelitian ini memiliki spesifikasi deskriptif analitis. Data yang dianalisis bersumber dari data sekunder, yang diperoleh melalui berbagai publikasi seperti jurnal, artikel, buku, serta literatur lain yang relevan. Hasil penelitian didapati bahwa perlindungan hukum bagi dokter didasarkan pada menjaga kerahasiaan data pasien sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Konsil Kedokteran Nomor 47 Tahun 2020, memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap dokter di Indonesia. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti legalitas dan izin resmi yang memungkinkan dokter untuk melakukan praktik pemeriksaan medis kepada pasien. Sedangkan perlindungan hukum bagi Pasien termuat dalam Pasal 9, Pasal 3 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 47 Tahun 2020, Pasal 18 ayat (1) Permenkes No. 20 Tahun 2020 serta Pasal 66 UU Nomor 29 Tahun 2004