KERANGKA HUKUM TRANSFORMASI DIGITAL PARIWISATA INDONESIA: IMPLIKASI TERHADAP PERKEMBANGAN PARIWISATA
Keywords:
Pariwisata, Digital, PembangunanAbstract
Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk memahami pengenai aturan hokum yang menaungi transformasi digital di Indonesia dan bagaimana implikasi dari aturan tersebut. Selain itu juga untuk mengetahui dampak dari adanya transformasi digital dalam pembangunan pariwisata di Indonesia. Penulisan artikel ini dilakukan dengan metode kualitatif melalui Pendekatan systematic literatur review (SLR). Hasil dari penulisan ini adalah di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pariwisata tidak diatur mengenai pariwisata digital, akan tetapi secara khusus diatur dalam Permenparekraf Nomor 12 Tahun 2020. Implikasi dari adanya pariwisata digital nyatanya dapat menaikkan travel and tourism development index (TTDI) pada tahun 2024 menjadikan Indonesia berada di posisi 22 dari 119 negara. Hal ini tentunya membawa dampak baik bagi perkembangan pariwisata di Indonesia dengan mendatangkan investor pada sektor pariwisata. Dengan adanya dampak baik ini, maka pemrintah diharapkan dapat segera memberikan regulasi yang lebih komprehensif guna sebagi perwujudan sikap negara demi kemakmuran masyarakat bersama