PERAN INDONESIA DALAM PERKEMBANGAN PRINSIP DAN NORMA HUKUM PIDANA INTERNASIONAL

Authors

  • Febryan Alam Susatyo Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
  • Elen Anedya Frahma Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

Keywords:

Mahkamah Pidana Internasional, Indonesia, Kejahatan Internasional, Kejahatan Lintas Negara

Abstract

Indonesia pada preambule alinea pertama memilik makna menentang penjajahan dan menghapuskan penjajahan lalu pada aline keempat adalah turut serta melaksanakan ketertiban dunia, perdamaian abadi dan keadilan sosial, sudah jelas sikap fundamental Indonesia dalam perannya di masyaarakat Internasional, oleh karena itu penulis tertarik untuk mengulas keterlibatan Indonesia terutama penegakan hukum Pidana Internesional dan keterlibatan Indonesia terhadap organisasi-organisai badan peradilan internasional dengan dua rumasan masalah yaitu 1) Bagaimana peran Indonesia terhadap penegakan hukum pidana internasional? 2)Bagaimana posisi Indonesia dalam keterlibatannya dengan organisasi-organisasi badan peradilan Internasional? Pada penelitian hukum ini, penulis menggunakan pendekatan undang-undang yaitu mengakaitkan aturan atau kebijakan Indonesia terhadap dan kesepakatan-kesepakatan Internaional, pendekatan kasus untuk melihat keterlibatan Indonesia pada saat ikut terlibat dalam konflik Internasional maupun kejahatan Internasional, Indonesia telah turut serta terlibat dalam penanganan kejahatan lintas negara dengan bergabung dengan organiasi internasional yang bernama ICPO-INTERPOL, Indonesia melalui POLRI dan didukung oleh Ditjen Imigrasi telah berhasil membantu negara-negara lain di Asean, China maupun negara lainnya untuk menangkap buronan internasional yang kabur ke Indonesia, meskipun ada landasan perjanjian ekstradisi dalam penanganan buronan internasional hal tersebut tidak menjadi kendala karena dapat diatasi dengan pendekatan diplomasi dan politik luar negeri yang baik. Indonesia belum bergabung dengan Mahkamah Pidana Internasional dan meratifikasi Statuta Roma 1998 tentang Mahkamah Pidana Internasional serta Konvensi Genosida 1948 yang menyebabkan Indonesia tidak dapat menggunakan jalur hukum untuk menggugat kepala negara/komandan militer yang melakukan pelanggaran HAM berat serta Kejahatan Perang, Indonesia masih menggunakan jalur-jalur diplomasi untuk membantu menjaga perdamaian dunia

Downloads

Published

2024-11-30

How to Cite

Febryan Alam Susatyo, & Elen Anedya Frahma. (2024). PERAN INDONESIA DALAM PERKEMBANGAN PRINSIP DAN NORMA HUKUM PIDANA INTERNASIONAL. SEMINAR NASIONAL KONSORSIUM UNTAG SE INDONESIA, 175-182. Retrieved from https://conference.untag-sby.ac.id/index.php/snkui/article/view/5338