IMPLEMENTASI ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK (AUPB) DALAM PELAYANAN PUBLIK
Keywords:
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, Hukum Administrasi Negara, Tata Kelola Pemerintahan, Birokrasi Transformatif, Pelayanan PublikAbstract
Penelitian ini mengkaji Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagai instrumen transformatif dalam sistem hukum administrasi negara Indonesia. Tujuan penelitian adalah menginvestigasi peran AUPB dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif, transparan, dan akuntabel. Studi menggunakan analisis komprehensif terhadap regulasi, literatur akademis, dan praktik birokrasi, yang memungkinkan pemahaman mendalam tentang kompleksitas transformasi administrasi publik di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan AUPB sebagai filosofi fundamental yang mengintegrasikan prinsip hukum, etika, dan dinamika sosial. Kajian mendalam mengungkap bahwa AUPB tidak sekadar instrumen prosedural, melainkan representasi filosofis paradigma tata kelola pemerintahan yang berkeadilan dan demokratis. Temuan kritis mengungkapkan bahwa implementasi AUPB membutuhkan pendekatan holistik yang mencakup pengembangan kapasitas kelembagaan, rekayasa sosial, inovasi teknologi, dan mekanisme pengawasan multi-level. Penelitian menekankan perlunya transformasi menyeluruh yang menyentuh aspek struktural, kultural, dan mekanisme kelembagaan pemerintahan. Kontribusi unik terletak pada pemetaan strategis tantangan implementasi AUPB, yang meliputi resistensi budaya birokrasi konvensional, keterbatasan sumber daya aparatur, dan kebutuhan akan kepemimpinan transformatif. Penelitian merekomendasikan strategi transformasi birokrasi yang sensitif terhadap konteks lokal dan mampu beradaptasi dengan kompleksitas struktur sosial, dengan mempertimbangkan keunikan karakteristik sosial, budaya, dan struktural setiap daerah