INDONESIA, NASIONALISME & KONTRIBUSINYA PADA DINAMIKA HUKUM INTERNASIONAL

Authors

  • Wagiman Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

Keywords:

Hukum Indonesia, Nasionalisme, Internasionalisme, dan Hukum Internasional

Abstract

Dinamika nasionalisme relasinya dengan hukum internasional serta kontribusi Indonesia atasnya sangat menarik namun cukup kompleks untuk dipetakan. Pertanyaan penting sekaligus krusial atas hal ini, yaitu: bagaimana nasionalisme yang mengekstrak dalam hukum nasional berelasi dengan internasionalisme yang mengjawantah dalam hukum internasional? Pada konteks ini, bagaimana kontribusi Indonesia di kancah global? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder. Bahan-bahan hukum yang digunakan, yaitu bahan hukum primer berupa perundang-undangan serta konvensi-konvensi internasional, serta bahan-bahan hukum sekunder berupa doktrin-doktrin hukum. Hasil penelitian: Di satu sisi, ‘Nasionalisme’ sebagai gerakan modern, berhubungan dengan ideologi dan didasarkan pada kesetiaan serta pengabdian warga kepada negara atau bangsa. Pada Nasionalisme akan menuntut setiap orang terikat dengan tanah kelahiran, tradisi orang tua, serta otoritas teritorial negaranya. Nasionalisme menjadi sentiment, yang diakui secara umum, serta membentuk kehidupan publik dan pribadi. Pada sisi lain, ‘Internasionalisme’ sebagai aliran pemikiran/ ide dan agenda khas, mengkristal menjadi aturan-aturan dalam bersecara hubungan internasional. Akar intelektual dari tradisi internasionalisme terdapat di Eropa, yang dibaca sebagai nilai-nilai Barat, diperhadapkan nasionalisme Indonesia yang mengakar pada nilai-nilai Timur. Gagasan internasionalisme sebagai upaya membangun aturan, lembaga, yang menghubungkan negara dan masyarakat di seluruh wilayah territorial negara-negara dan mewujud dalam hukum internasional. Hukum internasional berperan, kaitannya dengan hak-hak warga negara yang dilindungi oleh hukum tata negara atau hukum nasional. Koeksistensi norma-norma hukum nasional dan hukum internasional pada kondisi faktualnya harus diakui sebagai sumber konflik, terutama mengenai ketentuan mana yang harus diutamakan. Pasca reformasi, peran Indonesia di internasional telah meningkat signifikan. Indonesia menandatangani banyak perjanjian internasional, masalahannya, hukum Indonesia tidak menegaskan posisi hukum internasionalnya, baik di perjanjian-perjanjian internasional maupun pada kebiasaan-kebiasaan internasionalnya. Konsekuensinya, tak menjawab persoalan, apakah Indonesia menganut monismekah atau dualismekah.

Downloads

Published

2024-11-30

How to Cite

Wagiman. (2024). INDONESIA, NASIONALISME & KONTRIBUSINYA PADA DINAMIKA HUKUM INTERNASIONAL. SEMINAR NASIONAL KONSORSIUM UNTAG SE INDONESIA, 89-99. Retrieved from https://conference.untag-sby.ac.id/index.php/snkui/article/view/5328