TERHADAP KESELAMATAN PASIEN PADA REKAM MEDIK ELEKTRONIK BERBASIS NILAI KEADILAN

Authors

  • Noorzatil Hasanah Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Abstract

Pasal 28 huruf H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan tersebut dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (BPJS) yang bekerja sama dengan rumah sakit. Rumah sakit sebagai pelaksana dari program tersebutharus memberikan layanan terbaik untuk keselamatan pasien (pasien safety). Pasca berlakunya Permenkes No. 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis maka rumah sakit wajib menggunakan secara elektronik. Akan tetapi tingkat kebocoran rekam medis elektronik ini sangat tinggi sehingga membahayakan keselamatan bagi pasien. Untuk itu dirumuskan hakikat tanggung jawab pemerintah terhadap kebocoran rekam medik elektronikberbasis nilai keadilan Pancasila. Adapun hasil dari analisis diketahui bahwa pemerintah memiliki kewajiban memberikan pelayanan kesehatan padamasyarakat sesuai dengan amanah UUD 1945 yang didalamnya termasuk kerahasiaan data rekam medik. Tingkat kebocoran rekam medis sangat tinggi karena belum ada kesiapan baik teknologi informasi rekam medis, sumber daya manusia (dokter, tenaga kesehatan) yang belum familiar teknologi, masih belum terkendalinya system pengamanan IT di Indonesia dengan baik. Sehingga hal tersebut membahayakan bagi kerahasiaan datamedis pasien yang akan berujung pada keselamatan pasien.

Kata Kunci: pasien; rekam medis elektronik; tanggung jawab

Downloads

Published

2024-01-25

Issue

Section

Articles