PENGATURAN KEBEBASAN BERPENDAPAT DI MEDIA SOSIAL BERBASIS KEADILAN
Abstract
Kebebasan berbicara dipahami sebagai hal mendasar dalam demokrasi. Adanya pembatasan tentang kebebasan berekspresi di media sosial bukan berarti Masyarakat publik tidak dapat menyampaikan pendapatnya di muka umum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan kebebasan berpendapat di media sosial berbasis keadilan. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan model pendekatan peraturan perundang-undangan (statuta approach) dan dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) yang mengkaji dan menganalisis secara kritis dan komprehensif mengenai kebebasan berpendapat di media sosial. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan mengenai kebebasan berpendapat di media sosial berbasis keadilan bertujuan untuk memberikan batasan agar dalam menyampaikan ekspresi dalam berpendapat di media sosial tidak melanggar hak asasi manusia yang telah dijamin oleh konstitusi. Kebebasan berpendapat di media sosial sangat penting untuk diberikan pengaturan agar dapat menciptakan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh masyarakat.
Kata kunci: konstitusi; kepastian hukum; masyarakat