PENGATURAN KEBEBASAN BERPENDAPAT DI MEDIA SOSIAL BERBASIS KEADILAN

Authors

  • Fifit Fitri Lutfianingsih Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Abstract

Kebebasan berbicara dipahami sebagai hal mendasar dalam demokrasi. Adanya pembatasan tentang  kebebasan berekspresi di media sosial bukan berarti Masyarakat publik tidak dapat menyampaikan  pendapatnya di muka umum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan kebebasan berpendapat di media sosial berbasis keadilan. Metode penelitian ini menggunakan jenis  penelitian hukum normatif dengan menggunakan model pendekatan peraturan perundang-undangan  (statuta approach) dan dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) yang mengkaji dan  menganalisis secara kritis dan komprehensif mengenai kebebasan berpendapat di media sosial. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan mengenai kebebasan berpendapat di media sosial  berbasis keadilan bertujuan untuk memberikan batasan agar dalam menyampaikan ekspresi dalam berpendapat di media sosial tidak melanggar hak asasi manusia yang telah dijamin oleh konstitusi. Kebebasan berpendapat di media sosial sangat penting untuk diberikan pengaturan agar dapat  menciptakan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh masyarakat.

Kata kunci: konstitusi; kepastian hukum; masyarakat

Downloads

Published

2024-01-25

Issue

Section

Articles