PERBANDINGAN SISTEM HUKUM CIVIL LAW DAN COMMON LAW DALAM BIDANG HUKUM KETENAGAKERJAAN BERDASARKAN PANCASILA
Abstract
Pemahaman nilai-nilai Pancasila yang masih kurang di masyarakat, membuat masyarakat kurang patuh dan cenderung bertentangan dengan aturan hukum dan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan. Dalam penulisan jurnal ini, penulis menggunakan metode studikepustakaan yaitu dengan membaca dan mencari dari buku-buku, jurnal, undang-undang dan sumber-sumber studi kepustakaan lainnya yang relevan dengan pokok bahasan dan permasalahan yang akan dibahas berdasarkan Pancasila. Hukum adalah hasil dari produk politik, dimana di dalam proses perundang-undangan baik dalam pembuatan maupun penafsirannya tidak berlangsung dalam konteks yang bebas nilai ataunetral dari pengaruh-pengaruh moral, agama, dan kepentingan-kepentingan politik. Artinya dalam hal ini terdapat latar belakang politik dan idiologis dalam berjalannya setiap hasil atau produk perundang-undangan tersebut. Dalam ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlangsungcukup lama sejak diundangkan, sangat diperlukan keterlibatan aktif pemerintah untuk menentukan dan melindungi setiap hak-hak tenaga kerja, seperti diketahui dalam berjalannya sistem ketenagakerjaan, buruh biasanya berada dalam pihak yang lemah apabila dibandingakan dengan pengusaha atau pemberi kerja.
Kata kunci: pekerja; hukum; lemah