REVITALISASI HUKUM ADAT DALAM HUKUM NASIONAL: MEMBANGUN KEADILAN BERBASIS KEARIFAN LOKAL
Abstract
Tujuan artikel ini untuk mengeksplorasi dan menganalisis proses revitalisasi hukum adat dalam konteks hukum nasional dengan fokus pada pembangunan keadilan berbasis kearifan lokal. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif (doktrinal), pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer dan sekunder dianalisis untuk memahami kerangka konseptual dan teoritis, serta dampak implementasi hukum adat dalam sistem hukum nasional. Hasil penelitian menunjukkan adanya upaya yang signifikan dalam merevitalisasi hukum adat, namun tantangan muncul dalam integrasinya ke dalam hukum nasional. Keadilan berbasis kearifan lokal diidentifikasi sebagai elemen kunci yang dapat menguatkan sistem hukum nasional dan meningkatkan keberlanjutan sosial. Artikel ini juga mengungkapkan peran penting studi kepustakaan dalam menggali konsep-konsep teoretis yang mendukung pemahaman mendalam terhadap isu ini. Dengan demikian, artikel ini berkontribusi dalam memberikan wawasan baru tentang pentingnya revitalisasi hukum adat sebagai sumber kebijakan nasional yang lebih inklusif dan berkeadilan, serta memberikan landasan bagi perubahan hukum yang memperkuat kearifan lokal sebagai pijakan dalam membangun keadilan sosial yang berkelanjutan.
Kata kunci : hukum nasional; keadilan; kearifan lokal; revitalisasi hukum adat