KONSTRUKSI PERADILAN ADAT DALAM SISTEM PERADILAN INDONESIA BERASASKAN PANCASILA
Abstract
Penelitian hukum ini membahas permasalahan mengenai pengaturan masyarakat hukum adat di Indonesia, khususnya belum adanya pengaturan mengenai penjatuhan sanksi pada peradilan adat dalam sistem hukum Indonesia yang berasaskan Pancasila. Latar belakang permasalahannya berakarpada pengakuan konstitusional terhadap keberadaan masyarakat hukum adat dan perlunya perlindungan, penegakan, dan pemenuhan hak-haknya. Namun pengakuan ini kurang diterapkan dalam peraturan perundang-undangan lainnya dan tidak mengakui keberadaan peradilan adat.Permasalahan penelitian terbagi menjadi dua aspek yaitu hukum pidana dan hukum perdata. Metodologi yang digunakan adalah pendekatan penelitianhukum normatif, dengan menggunakan pendekatan undang-undang, konseptual, historis, dan komparatif. Kajian berpedoman pada teori besar seperti Teori Hukum Murni karya Hans Kelsen dan teori menengah seperti pertanggungjawaban berdasarkan kesalahan. Teori terapan yangdigunakan adalah Alternatif Penyelesaian Sengketa. Temuan-temuan ini mengungkapkan perlunya pengaturan peradilan adat dalam sistem hukumIndonesia yang berdasarkan Pancasila dan perlunya mengembangkan penyedia layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Implikasi dari penelitian ini menyoroti pentingnya mengakui dan mengatur peradilan adat tradisional untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia, dengan kata kunci meliputi peradilan adat tradisional, pengakuan hukum, sanksi, dan sistem hukum Indonesia.
Kata kunci : Pancasila; peradilan adat; teori hukum murni;