PANCASILA DI ERA KECERDASAN BUATAN

Penulis

  • Ignatia Kasiartati Budiyanti Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Abstrak

Negara Indonesia berdasarkan hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat harus ada landasan hukumnya. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya. Nilai-nilai dasar yang terkandung di dalam ideologi tersebut secara nyata hidup di dalam serta bersumber dari budaya dan pengalaman sejarah masyarakat dan atau bangsanya menjadi volkgeits/jiwa bangsa).

Kata kunci : jiwa bangsa; lembaga negara; pancasila

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-01-26

Terbitan

Bagian

Articles