TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA SECARA ELEKTRONIK

Authors

  • Nadya Nurunnisa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Endang Prasetyawati Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Abstract

Akta otentik adalah akta yang dibuat oleh pejabat yang diberi wewenang untuk itu oleh penguasa, menurut ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis kekuatan hukum akta notaris yang dibuat secara elektronik dan untuk menganalisis pertanggungjawaban notaris dalam pembuatan akta secara elektronik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundangundangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan akta notaris apabila sertifikasi yang tercantum dalam penjelasan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 maka sertifikasi yang dimaksud bukanlah akta otentik. Apabila merujuk pada ketentuan Pasal 5 ayat (4) huruf a dan b UU ITE maka tidak dapat menjadi alat bukti yang sah. Sementara tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta elektronik menganut prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan (based on fault of liability).

Kata kunci: akta; elektronik; notaris

Downloads

Published

2024-01-26

Issue

Section

Articles