KEABSAHAN AKTA NOTARIS TANPA MELEKATKAN SIDIK JARI PENGHADAP PADA MINUTA AKTA

Authors

  • Delimukti Putra Muliawan Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Endang Prasetyawati Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Abstract

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahasan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Pasal 16 ayat (1) huruf c menyatakan bahwa Notaris dalam menjalankan jabatannya diwajibkan untuk melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari. Namun yang menjadi pokok permasalahan terletak pada kekosongan norma mengenai keabsahan akta notaris yang dibuat apabila tidak melekatkan sidik jari pada minuta akta serta perlindungan hukum bagi Notaris apabila tidak memenuhi kewajiban tersebut. Tujuan penelitian ini dengan menemukan keabsahan akta notaris tanpa dilekatkannya sidik jari penghadap pada minuta akta dan menemukan perlindungan hukum terhadap notaris yang tidak melekatkan sidik jari penghadap pada minuta akta. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Dari hasil penelitian ini ditemukan bahwa keberadaan minuta akta tanpa adanya sidik jari penghadap yang dilekatkan, tetap memiliki keabsahan sebagai suatu akta autentik dan memiliki jaminan kepastian hukum, sepanjang pembuatannya dilakukan sesuai dengan kewenangan, prosedur dan bentuk yang diharuskan oleh UUJN dan perlindungan hukum bagi Notaris yang tidak melekatkan sidik jari penghadap  pada minuta akta adalah dikenakannya sanksi administratif sebagai bentuk perlindungan hukum represif dan bukan sanksi pidana atau perdata.

Kata kunci : akta autentik; notaris; sidik jari

Downloads

Published

2024-01-26

Issue

Section

Articles