KEKUATAN PEMBUKTIAN PERJANJIAN UTANG PIUTANG DALAM AKTA DI BAWAH TANGAN
Abstract
Perjanjian ialah bentuk atas apa yang diperjanjikan, dari itu perlu suatu keabsahan dalam suatu perjanjian baik dalam hutang-piutang dalam akta yang dibuat di bawah tangan. Indikator untuk mengetahui atau pakem dasar berkaitan dengan sah tidaknya suatu perjanjian atau yang membatalkan suatu perjanjian yang dilakukan oleh para pihak diatur lebih lanjut dalam aturan hukum yang ada, diantaranya dalam KUHPerdata dan/atau Burgellijk Wetbook (BW), yang didalamnya diatur dalam buku 3 (tiga) tentang perikatan, baik secara umum maupun secara khusus. Pembuktian hutang-piutang dalam perjanjian diatur pada hukum positif, diantaranya ada 3 (tiga) item hukum dasar pembuktian, seperti halnya pada ketentuan yang termaktub dalam H.I.R. termaktub dalam KUHAPerdata dan termaktub dalam BW. Ini semuanya bergantung pada para pihak-pihak dalam perjanjian tersebut yang hendak membuktikan daripada 3 (tiga) item instrumen hukum yang mana, dan yang sesuai atau sejalan dengan permasalahan hukum yang ada.
Kata kunci: akta autentik; hutang-piutang; itikad baik