HUKUM DAN KEADILAN DARI PERSPEKTIF PANCASILA
Abstract
Hukum dan keadilan adalah dua konsep yang saling terkait dan memiliki peran penting dalam sistem hukum suatu negara. Hukum bertujuan untuk mengatur perilaku masyarakat dan menegakkan aturan-aturan yang telah ditetapkan, sedangkan keadilan mengacu pada prinsip-prinsip moral dan etika yang mengarah pada kesetaraan dan perlakuan yang adil bagi semua individu. Dalam konteks Pancasila, hukum dan keadilan memiliki kedudukan yang sangat penting. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia adalah ideologi yang mengandung nilai-nilai luhur, termasuk nilai-nilai keadilan. Pancasila menekankan pentingnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang tercermin dalam sila kelima yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Kata kunci: ideologi; keadilan sosial; pancasila