PANCASILA SEBAGAI DASAR TUJUAN PEMIDANAAN DALAM SISTEM HUKUM PIDANA BARU DI INDONESIA

Authors

  • Mochammad Yoesuf Universitas 17 Agustus 1945

Abstract

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan  langkah konkret pemerintah Indonesia dalam rangka dekolonisasi serta harmonisasi hukum pidana di  Indonesia. Salah satu perbedaan mendasar pada KUHP Baru ini selain dihilangkannya aturan tentang pelanggaran adalah dihapuskannya pidana mati sebagai pidana pokok. Pidana mati selama ini dipandang tidak berdasarkan kearifan lokal masyarakat Indonesia yang pada akhirnya tidak  mencerminkan nilai-nilai Pancasia sebagai sumber dari segala sumber hukum. Tujuan penelitian ini  adalah menganalisis pancasila sebagai dasar dalam pembentukan sistem pidana dan tujuan pemidanaan dalam KUHP Baru. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang undangan dan konseptual. Hasil penelitian ini menemukan bahwa sistem Ideologi Pancasila yang  bersifat terbuka memberikan kesempatan pengaturan eksplisit tujuan pemidanaan dalam hukum positif  yang mengikuti perkembangan hukum dan nilai-nilai dalam masyarakat yakni berorientasi retributif  (backward looking) serta korektif, rehabilitatif dan restorative (forward looking). Kedua, Tujuan pemidanaan  dalam pembaharuan hukum pidana telah menunjukkan kesesuaian dengan Ideologi Pancasila: (1) tujuan  pencegahan (cerminan Asas pada Sila Ke-2 Pancasila); (2) memasyarakatkan terpidana (berpedoman Sila  Ke-5 Pancasila); (3) penyelesaian konflik (berpedoman pada Sila Ke-3, dan Ke-4 Pancasila); serta (4)  tujuan memberikan rasa penyesalan (cerminan pada Sila-1 Pancasila). 

Kata kunci: Pancasila; hukum pidana; tujuan pemidanaan

Downloads

Published

2024-01-26

Issue

Section

Articles