PANCASILA SEBAGAI DASAR TUJUAN PEMIDANAAN DALAM SISTEM HUKUM PIDANA BARU DI INDONESIA
Abstract
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan langkah konkret pemerintah Indonesia dalam rangka dekolonisasi serta harmonisasi hukum pidana di Indonesia. Salah satu perbedaan mendasar pada KUHP Baru ini selain dihilangkannya aturan tentang pelanggaran adalah dihapuskannya pidana mati sebagai pidana pokok. Pidana mati selama ini dipandang tidak berdasarkan kearifan lokal masyarakat Indonesia yang pada akhirnya tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasia sebagai sumber dari segala sumber hukum. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis pancasila sebagai dasar dalam pembentukan sistem pidana dan tujuan pemidanaan dalam KUHP Baru. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang undangan dan konseptual. Hasil penelitian ini menemukan bahwa sistem Ideologi Pancasila yang bersifat terbuka memberikan kesempatan pengaturan eksplisit tujuan pemidanaan dalam hukum positif yang mengikuti perkembangan hukum dan nilai-nilai dalam masyarakat yakni berorientasi retributif (backward looking) serta korektif, rehabilitatif dan restorative (forward looking). Kedua, Tujuan pemidanaan dalam pembaharuan hukum pidana telah menunjukkan kesesuaian dengan Ideologi Pancasila: (1) tujuan pencegahan (cerminan Asas pada Sila Ke-2 Pancasila); (2) memasyarakatkan terpidana (berpedoman Sila Ke-5 Pancasila); (3) penyelesaian konflik (berpedoman pada Sila Ke-3, dan Ke-4 Pancasila); serta (4) tujuan memberikan rasa penyesalan (cerminan pada Sila-1 Pancasila).
Kata kunci: Pancasila; hukum pidana; tujuan pemidanaan