PENGATURAN PELAKSANAAN PIDANA MATI DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Pidana mati adalah hukuman yang paling ekstrem di mana seseorang dihukum mati sebagai akibat dari tindak pidana yang telah dilakukan. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, ada peningkatan kesadaran akan pentingnya hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana.
Penelitian ini menggali implikasi pengaturan pelaksanaan pidana mati terhadap hak asasi manusia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, pendekatan masalah yang digunakan di dalam penelitian ini yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan (Statue Approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Adapun analisis bahan hukum diuraikan dengan menggunakan metode deduktif. Penelitian ini juga melibatkan analisis terhadap berbagai peraturan hukum tentang pidana mati di beberapa negara, serta kajian terhadap putusan-putusan pengadilan yang berkaitan dengan hak asasi manusia dalam konteks pidana mati. Selain itu, akan ditinjau pula pandangan dan posisi lembaga-lembaga hak asasi manusia internasional terkait pidana mati. Dalam kesimpulannya, pengaturan pelaksanaan pidana mati harus didasarkan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia yang meliputi hak atas kehidupan, perlindungan terhadap eksekusi terhadap orang yang tidak bersalah, perlakuan yang manusiawi, penghindaran diskriminasi, dan memberikan kesempatan rehabilitasi. Dengan memperhatikan aspek-aspek ini, diharapkan bahwa pengaturan pidana mati dapat lebih sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang universal.
Kata kunci: hak asasi manusia; norma hukum; subjek hukum