IMPLIKASI STATUS BADAN HUKUM BADAN USAHA MILIK DESA (BUMdes) DALAM PENYELENGGARAAN DESA

Authors

  • Muchammad Aqim Al-Mizan Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Syofyan Hadi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Abstract

Disisi lain dapat diketahui bahwa BUMDes masih termasuk hal baru dalam keberadaannya, maka tak pelak di dalam praktek, beberapa kendala muncul justru terkait dalam proses pembentukannya diantaranya legalitas bentuk badan hukum yang tepat ternyata menjadi masalah yang lebih besar bagi pendirian BUMDes. Meskipun di beberapa daerah Kabupaten/Kota telah memiliki Perda yang mengatur tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), tetapi seringkali di beberapa Perda tersebut terjadi ketidaktepatan dalam memilih konstruksi badan hukum yang tepat bagi BUMDes. Padahal ketentuan pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Desa menyatakan bahwa Bentuk Badan Usaha Milik Desa harus berbadan hukum. Jenis penelitian yang dipergunakan ialah Yuridis Normatif yang menitikberatkan dan membatasi kegiatannya pada kepustakaan dengan menjadikan pendekatan konsep, Perundang undangan dan perbandingan sebagai dasar atas penelitian. Hasil pembahasan BUMDesa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa atau bersama desa-desa untuk mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi, dan menyediakan jasa pelayanan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Peraturan Desa atau Peraturan Bersama Kepala Desa menjadi dasar penetapan pendirian BUMDesa dan memuat informasi mengenai anggaran dasar, penyertaan modal, dan pendirian BUMDesa. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberikan kepastian hukum terkait status badan hukum BUMDesa. BUMDesa dapat memperoleh modal dari masyarakat, pemerintah kabupaten, atau pihak ketiga. Perlu mengatasi permasalahan pendirian, seperti pemahaman karakteristik masyarakat desa, permodalan, dan dukungan pemerintah. BUMDesa diharapkan mengutamakan perolehan modal dari masyarakat dan Pemerintah Desa. Penting mempertimbangkan potensi ekonomi desa, pembayaran pajak, dan kewajiban masyarakat dalam pendirian BUMDesa. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberikan peluang besar bagi BUMDesa. Pasal 117 Undang-Undang Cipta Kerja secara tegas mengganti definisi BUMDesa, memberikan kepastian hukum atas bentuk badan usaha BUMDesa

Kata kunci: BUMDes; desa; kepastian hukum

Downloads

Published

2024-01-26

Issue

Section

Articles