URGENSI REGULASI PERATURAN DESA TENTANG BUMDESA SEBAGAI PERWUJUDAN OTONOMI DESA DALAM KETATANEGARAAN INDONESIA
Abstract
Bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperanmewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam perjalananketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan baik dari pemangku kepntingan dan juga masyarakatnya agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalammelaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Kata kunci: hak tradisional; masyarakat; pemangku kepentingan