PEMIDANAAN DALAM PERSPEKTIF KEADILAN PANCASILA PECANDU ATAU PENYALAH GUNA NARKOTIKA
Abstract
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika telah menjadi permasalahan yang mendapatkan perhatian serius dari segenap lapisan masyarakat karena telah merusak secara sistemik kondisi kehidupan masyarakat termasuk tata nilai dan masa depan generasi. Meraknya pengulangan tindak pidana narkotika menandakan tidak efektif dan efisiennya metodologi pemidanaan terhadap para pecandu atau penyalahguna narkotika. Peneilitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana efektifitas pemidanaan yang saat ini diterapkan dalam perkara pidana narkotika, dimana kelemahannya dan metodologi apa saja yang dapat di upayakan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, yaitu penelitian hukum yang menitikberatkan pada analisis peraturan perundang-undangan. yang bersifat deskriptif analitis, dengan menggunaan pendekatan yuridis normatif yang meliputi pendekatan perundangan-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan Studi kasus, khususnya fenomena pengulangan tindak pidana dan meningkatnya jumlah masyarakat yang teradiksi narkotika.
Kata kunci: penyalahgunaan narkotika; pemidanaan; pengulangan