SISTEM DAN MODEL PENYELESAIAN PERKARA PIDANA SECARA ADAT DI DESA PAPRING, KALIPURO, BANYUWANGI
Abstract
Sistem hukum penyelesaian perkara pidana melalui hukum adat menjadi sebuah sistem hukum yang mengedepankan penyelesaian sengketa ataupersoalan masyarakat merupakan proses diluar pengadilan. Di lingkungan Papring Kalipuro masyarakatnya lebih condong untuk menyelesaikanmasalah-masalah yang terjadi menggunakan aturan adat dan kearifan lokal. Di sisi lain sistem dan model penyelesaian perkara pidana melalui hukum adat belum terdokumentasi dengan baik, maka dari itu perlu dilakukan penelitian agar dapat terdokumentasi dengan baik. Penelitian ini bertujuanuntuk menyusun suatu Penelitian ini bertujuan untuk menyusun suatu kodifikasi hukum adat di desa Papring dimana kedepannya akan tersusun juga perubahannya dari waktu ke waktu agar tetap lestari dan menjadi rujukan penyelesaian perkara pidana yang memenuhi rasa keadilan bagi wargaPapring itu sendiri. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dan pendekatan empiris. Pendekatan normatif ini dilakukan dalam kerangka untuk memahami hukum materiil dari hukum pidana adat yang tersebar di berbagai hasil penelitian, model penyelasaian perkara pidana adatdesa Papring, doktrin dan perbandingan hukum pidana adat lainnya di Indonesia. Sedangkan pendekatan empiris di gunakan untuk mengetahui sejauh mana penggunaan hukum pidana adat di desa papring serta adanya kaedah-kaedah baru yang berkembang dan berlaku baik materiil maupun formil. Bahwa hasil dari penelitian ini adalah:Perkara pidana memasuki rumah orang lain tanpa izin dan Perkara penipuan penyelesaiannya akan di kenakan denda dan kompensasi oleh korban kepada pihak pelaku. Penyelesaian ini mengandung asas win-win solution dan tercapainya keadilan tertinggi danperadilan dilakukan secara cepat, sederhana dan biaya ringan.
Kata kunci: filosofis; hukum adat; perkara pidana