LARANGAN HAMIL BAGI CALON APARATUR SIPIL NEGARA PEREMPUAN DALAM PRESPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

Authors

  • Dwigy Brilian Muhamadanis Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Abstract

Setiap masyarakat Indonesia berhak memperoleh pekerjaan yang mereka inginkan. Hal ini dikutip dari UUD 1945 Pasal 28 J ayat 2 yang menyatakan “Setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Kalimat masyarakat Indonesia berarti mancakup semua kalangan masnyarakat tanpa adanya diskriminasi gender. Setiap manusia berada pada level yang sama dalam persamaan hak yang dimiliki setiap individunya. Pada pelaksanaan seleksi CPNS Kemenhan  2019 terdapat tulisan di halaman resmi situs seleksi CPNS yang menyatakan bahwa, pelamar wanita tidak diperbolehkan mengikuti seleksi CPNS dalam keadaan hamil. Pernyataan dalam teknis seleksi CPNS tersebut menimbulkan gagasan – gagasan yang bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28D ayat (2) yang mengatakan, setiap orang berhak mendapatkan upah dan perlakuan yang layak dalam hubungan kerja. Kemenhan sebagai pelaksana seleksi CPNS memberikan tanggapan bahwa larangan tersebut dibuat untuk rangkaian seleksi yang memerlukan tes psikologi hingga kebugaran jasmani. Alasan apapun yang mendasari dibuatnya peraturan tersebut tetap saja masih perlu dikaji supaya tidak terjadi perlakuan diskriminatif terhadap perempuan dari prespektif HAM (Hak Asasi Manusia). Berbagai bentuk perlindungan hukum untuk hak pekerjaan perempuan yang sedang mengandung dan pasca melahirkan perlu untuk terus dikembangkan supaya tidak terjadi diskriminasi hak perempuan untuk mendapatkan pekerjaan. Selain perlindungan hukum terkait hak bekerja, hak perempuan untuk mendapatkan upah yang sesuai juga harus diperjuangkan untuk perkembangan negara demokrasi yang adil dan selalu menjunjung Hak Asasi Manusia sebagai dasar untuk mengembangkan peraturan perundang – undangan dan mengurangi diskrimisasi terhadap perempuan yang ada di Indonesia.

Kata Kunci: aparatur sipil negara; hak asasi manusia; hamil

Downloads

Published

2024-01-26

Issue

Section

Articles