REVITALISASI KEDUDUKAN HUKUM ADAT DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL

Authors

  • Afandi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Abstract

Masyarakat Indonesia, sejak sebelum kedatangan Hindia Belanda di Indonesia, mengikuti hukum  yang hidup di masyarakat. Semula bukanlah dinamai hukum, akan tetapi merupakan sebuah peristiwa  yang berlangsung lama ditaati oleh masyarakat itu sendiri, semakin hari peristiwa itu menentukan  ketertiban masyarakat. Dalam perkembangannya peristiwa yang telah ditaati itu merasa menjadi  aturan yang mengikat masyarakat, yang sifatnya tidak tertulis yang dinamakan hukum adat. Hukum  adat yang sifatnya tidak tertulis, sering kali kedudukannya kurang menjamin kepastian hukum,  terutama kaitannya dengan suatu perjanjian adat yang berjangka waktu sehingga perlu diwujudkan  melalui ketatanegaraan Indonesia untuk masuk ke dalam sistem hukum nasional. Oleh karena itu, dalam penelitian ini, masalah yang diangkat adalah apakah fungsi hukum adat dan bagaimana  kedudukan hukum adat dalam sistem hukum nasional. Dalam pembahasannya, metode penelitian  yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan sumber datanya berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitiannya

yaitu hukum adat merupakan hukum yang berkembang di masyarakat yang cukup lama ditaati  sebagai hukum yang hidup di masyarakat. Ketaatan oleh masyrakat karena hukum itu sudah dianggap  dapat menciptakan kehidupan yang harmonis, meskipun dalam pristiwa tetentu kurang dapat  memberikan kepastian hukum. Disinilah dalam tatanan kehidupan kenegaraan diperlukan  peningkatan pemahaman berkaitan dengan hukum adat, agar di capai kepastian hukum, maka hukum  ada itu setidaknya melalui lembaga legislatif sedapat mungkin dapat diwujudkan dalam bentuk  peraturan tertulis.

Kata kunci: hukum adat; perjanjian adat; sistem hukum nasional;

Downloads

Published

2024-01-26

Issue

Section

Articles