REVITALISASI KEDUDUKAN HUKUM ADAT DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL
Abstract
Masyarakat Indonesia, sejak sebelum kedatangan Hindia Belanda di Indonesia, mengikuti hukum yang hidup di masyarakat. Semula bukanlah dinamai hukum, akan tetapi merupakan sebuah peristiwa yang berlangsung lama ditaati oleh masyarakat itu sendiri, semakin hari peristiwa itu menentukan ketertiban masyarakat. Dalam perkembangannya peristiwa yang telah ditaati itu merasa menjadi aturan yang mengikat masyarakat, yang sifatnya tidak tertulis yang dinamakan hukum adat. Hukum adat yang sifatnya tidak tertulis, sering kali kedudukannya kurang menjamin kepastian hukum, terutama kaitannya dengan suatu perjanjian adat yang berjangka waktu sehingga perlu diwujudkan melalui ketatanegaraan Indonesia untuk masuk ke dalam sistem hukum nasional. Oleh karena itu, dalam penelitian ini, masalah yang diangkat adalah apakah fungsi hukum adat dan bagaimana kedudukan hukum adat dalam sistem hukum nasional. Dalam pembahasannya, metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan sumber datanya berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitiannya
yaitu hukum adat merupakan hukum yang berkembang di masyarakat yang cukup lama ditaati sebagai hukum yang hidup di masyarakat. Ketaatan oleh masyrakat karena hukum itu sudah dianggap dapat menciptakan kehidupan yang harmonis, meskipun dalam pristiwa tetentu kurang dapat memberikan kepastian hukum. Disinilah dalam tatanan kehidupan kenegaraan diperlukan peningkatan pemahaman berkaitan dengan hukum adat, agar di capai kepastian hukum, maka hukum ada itu setidaknya melalui lembaga legislatif sedapat mungkin dapat diwujudkan dalam bentuk peraturan tertulis.
Kata kunci: hukum adat; perjanjian adat; sistem hukum nasional;