PRINSIP MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN BERDASARKAN NILAI KEADILAN PANCASILA

Authors

  • Rozy Alifian Mukhtar Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Abstract

Penyelesaian perkara Perceraian dengan cepat dan damai senada dengan dasar negara Pancasila sangat didambakan para pencari keadilan, sehingga tujuan dalam penelitian ini adalah menganalisis dan mendeskripsikan tentang Prinsip Resolusi Konflik dalam proses mediasi perkara perceraian di Pengadilan Agama berbasiskan nilai Keadilan Pancasila. Metode penelitian yang dipergunakan diantaranya adalah jenis penelitian yaitu yuridis normatif, dengan analis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Fenomena perkara perceraian yang selalu mengalami peningkatan tiap tahun menimbulkan kesan bahwa usaha perdamaian yang dilakukan di Pengadilan Agama hanya sekedar formalitas. Sebab apabila usaha perdamaian yang dilakukan berhasil dengan baik maka setidaknya mengurangi jumlah perceraian dan konflik yang terjadi diantara kedua belah pihak. Dari beberapa istilah yang digunakan dalam menyelesaikan konflik, dalam penelitian ini yang akan lebih ditekankan adalah mengenai resolusi konflik. Pengaturan konsep mediasi dan Prinsip Resolusi Konflik dalam penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama haruslah berbasiskan nilai Keadilan Pancasila yang tepat, yaitu dengan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab serta permusyawaratan untuk mencapai mufakat atau kesepakatan.

Kata kunci: filosofi; manusia; segala keterbatasan

Downloads

Published

2024-01-26

Issue

Section

Articles