REVITALISASI HUKUM ADAT DALAM HUKUM NASIONAL MELALUI IMPLEMENTASI PADA KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Authors

  • Lisnawaty Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Abstract

Pemerintah Indonesia melalui badan pembentuk undang-undang telah melakukan pembaharuan pada hukum pidana dengan dikeluarkannya aturan baru terkait pidana dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dala  Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 yang menggantikan Wetboek van Strafrecht atau yang disebut dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. KUHP yang digagas anak bangsa memiliki keunikan, dan bermuatan nilai-nilai ke Indonesiaan, Dalam KUHP baru tersebut diakui adanya ketentuan mengenai tindak pidana atas dasar hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law) pada pasal 2 ayat (1) dan (2). Asas legalitas tetap diakui dalam Pasal 1 ayat (1) sebagai dasar untuk memidana. Pembaharuan hukum nasional harus disesuaikan dengan falsafah dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yaitu Pancasila. Dengan diakuinya ketentuan mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law) atau hukum adat ke dalam KUHP tersebutmaka berarti aturan mengenai hukum adat tersebut menjadi masuk ke dalam ketentuan hukum nasional di Indonesia, sehingga aturan-aturan hukum adat dan kebiasaan  tidak tertulis  yang selama ini tumbuh berkembang hidup  dan ditaati di kehidupan masyarakat  menjadi diatur ke dalam ketentuan aturan hukum yang tertulis dengan demikian asas legalitas dapat terwujud dan kepastian hukum dapat tercapai. Tujuan Penelitian adalah untuk mengkaji secara yuridis mengenai revitalisasi hukum adat dalam hukum nasional melalui implementasi pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian kali ini adalah penelitian doctrinal. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Sumber penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah bahan hukum primer yang berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa buku dan penelitian terdahulu, bahan hukum tersier berupa informasi yang diperoleh dari internet. 

Kata Kunci : Hukum Adat, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pembaharuan Hukum

Downloads

Published

2024-01-26

Issue

Section

Articles