STUDI PIDANA DAN PEMIDANAAN TENTANG PREFEKTIF PANCASILA DALAM PENERAPAN PIDANA MATI DI INDONESIA
Abstract
Pandangan hidup Pancasila didasarkan pada kenyataan bahwa alam semesta dan segala keselarasan di dalamnya diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa.Tidak ada apa pun di alam semesta yang komposisinya berbeda dengan alam semesta lainnya.Karena menjaga ketertiban berarti menjaga harkat dan martabat manusia, maka Pancasila mempunyai kaitan hukum dengan perlindungan diri baik dalam arti pasif maupun aktif.Persoalan pidana mati telah menarik perhatian para ahli di bidang hukum pidana, kriminologi, dan viktimologi, yang berpendapat, khususnya dalam kaitannya dengan filosofi pemidanaan, bahwa tujuan pemidanaan tidak hanya untuk menakut-nakuti terpidana, tetapi juga untuk menakut-nakuti terpidana. Pada dasarnya kegiatan tertentu yang memenuhi syarat adalah kegiatan yang secara langsung melanggar harkat dan martabat manusia dan/atau membahayakan eksistensi masyarakat manusia. Oleh karena itu, tujuan pidana mati berdasarkan Pasal semata-mata untuk mencegah orang lain melakukan perbuatan yang mengarah pada penjatuhan pidana mati berdasarkan Pasal .Di Indonesia, hukuman mati diwajibkan untuk kasus pembunuhan yang disengaja, termasuk kejahatan berat, genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan pengedar narkoba, korupsi tingkat tinggi, dan teroris.Kedudukan hukum pidana khusus dalam sistem peradilan pidana melengkapi hukum pidana yang terkodifikasi dalam KUHP, dengan tujuan untuk meningkatkan ancaman pemidanaan terhadap tindak pidana yang membahayakan penyediaan pangan, sandang, dan papan.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1959 tentang Ancaman Kejahatan Ekonomi (Prp).
Kata Kunci: Norma Pancasila; sanksi pidana mati;