ANALISIS TENTANG LARANGAN KEPADA KREDITOR UNTUK MEMILIKI BENDA OBJEK JAMINAN FIDUSIA BERDASARKAN PRINSIP KEADILAN
Abstract
Salah satu ciri Jaminan fidusia adalah kemudahan dalam pelaksanaan eksekusinya. Kemudahan yang diberikan oleh UUJF bagi para kreditur penerima fidusia dalam upaya pelunasan piutang ketika debitur cidera janji. Pengaturan tentang larangan untuk memiliki benda jaminan dalam jaminan fidusia tertuang dalam Pasal 33 UUJF Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa setiap janji yang memberikan kewenangan kepada kreditor untuk memiliki benda yang dijadikan objek jaminan fidusia apabila debitor wanprestasi adalah batal demi hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penyelesaian konflik norma antara Pasal 33 UUJF dengan Pasal 12A (1) Undang-Undang Perbankan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normative dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian yang diperoleh adalah Konflik norma yang terjadi antara Pasal 33 UUJF dengan Pasal 12A (1) Undang-Undang Perbankan dapat diselesaikan dengan asas preferensi lex spesialis derogate legi generali, asas ini berarti bahwa peraturan yang mengatur secara khusus akan mengesampingkan peraturan yang bersifat umum. Ketentuan dalam pasal 33 UUJF berkedudukan sebagai legi generali karena menyasar secara umum semua pihak yang berkedudukan sebagai pihak kreditur. Sedangkan dalam Pasal 12A (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan memiliki kedudukan sebagai lex spesialis dalam hal pihak kreditornya merupakan Lembaga keuangan perbankan.
Kata kunci : lembaga, keuangan, perbankan