Seminar Nasional - Kota Ramah Hak Asasi Manusia https://conference.untag-sby.ac.id/index.php/semnas en-US kotaramahham@untag-sby.ac.id (Seminar Nasional - Kota Ramah Hak Asasi Manusia) kotaramahham@untag-sby.ac.id (Seminar Nasional - Kota Ramah Hak Asasi Manusia) Wed, 12 Feb 2025 00:00:00 +0000 OJS 3.2.1.0 http://blogs.law.harvard.edu/tech/rss 60 KRIMINALISASI PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM PEMBERITAAN OLEH WARTAWAN BERDASARKAN UU ITE DAN UU PERS https://conference.untag-sby.ac.id/index.php/semnas/article/view/5200 <p>Kriminalisasi wartawan adalah bentuk kejahatan yang jarang di perhatikan oleh masyarakat sekitar,hal tersebut menjadi dasar penulisan jurnal ini. Agar masyarakat sekitar paham atas aturan-aturan yang telah ada dalam membawakan suatu berita yang menyangkut nama baik seseorang atau nama baik suatu instansi. Wartawan merupakan suatu profesi yang ada di Indonesia dan mempunyai undang-undang yang telah mengatur sebagaimana wartawan dalam mencari dan mempublikasi suatu berita, Wartawan sendiri mempunyai lembaga Dewan Pers yang mengawasi maupun melakukan pembelaan bagi mereka para wartawan yang terlibat suatu masalah,t ermasuk masalah kriminalisasi wartawan tentang pencemaran nama baik yang sering wartawan terima atas orang-orang yang anti kritik. Pencamaran nama baik bila kita bedah dan perlu kalian ketahui merupakan bentuk kegiatan verbal yang menyangkut nama baik kita, orang lain, maupun instansi yang bertujuan menjatuhkan harkat dan martabat kita yang tidak berdasarkan fakta yang ada dan dengan bahasa yang mengandung sara. Namun yang telah dilakukan wartawan dalam memberitikan sesorang maupun instansi, saya rasa telah mengalami berbagai prosedur untuk mencari sebuah informasi dan sangat rumit untuk sampai ke tahap publikasi, lalu dapat diterima dan dibaca oleh masyarakat umum.</p> Putri Kurnia Anjani Hak Cipta (c) 2025 Seminar Nasional - Kota Ramah Hak Asasi Manusia https://conference.untag-sby.ac.id/index.php/semnas/article/view/5200 Wed, 12 Feb 2025 00:00:00 +0000 TINJAUAN YURIDIS PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM PERTUNJUKAN ROASTING STAND UP COMEDY https://conference.untag-sby.ac.id/index.php/semnas/article/view/5261 <p>Tindakan roasting, yang merupakan bagian dari seni stand-up comedy, kerap menuai perdebatan terkait batasan hukum dan etika, terutama ketika subjek yang diroasting merasa dirugikan secara pribadi atau reputasinya tercemar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah tindakan roasting dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik berdasarkan hukum positif di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, penelitian ini mengkaji pengaturan hukum dalam KUHP dan UU ITE yang mengatur tentang pencemaran nama baik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan roasting dapat dianggap sebagai pencemaran nama baik apabila memenuhi unsur subjektif dan objektif yang diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27 Ayat (3) UU ITE. Namun, konteks seni dan humor dapat menjadi faktor pertimbangan dalam proses hukum. Studi ini menegaskan pentingnya keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, khususnya hak atas kehormatan dan nama baik. Diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan wawasan bagi pelaku seni dan masyarakat dalam memahami implikasi hukum dari tindakan roasting.<br>Kata Kunci: roasting, pencemaran nama baik, hukum positif</p> Radita Dwi Anggreini Hak Cipta (c) 2025 Seminar Nasional - Kota Ramah Hak Asasi Manusia https://conference.untag-sby.ac.id/index.php/semnas/article/view/5261 Wed, 12 Feb 2025 00:00:00 +0000